Bacatrend, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (5/2) tim penyidik melaksanakan penggeledahan di kantor PD TSKBS. Ruang yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lain. Penggeledahan turut disaksikan warga sekitar dan pengurus RT/RW setempat.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat kontainer berisi dokumen yang diduga terkait perkara. Selain itu, disita pula sejumlah telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti. “Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya, Jumat (6/2).









Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.