Kejati Jatim Periksa Dua Kadishub Terkait Dugaan Korupsi PT DABN
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memeriksa dua pejabat Dinas Perhubungan Jawa Timur, yakni mantan Kepala Dinas Wahid Wahyudi dan pejabat saat ini, Nyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penugasan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang pertama kali mengusulkan penugasan DABN saat menjabat sebagai Kadishub.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo.
Penyidik mendalami proses pengusulan DABN hingga penetapan perusahaan tersebut sebagai pengelola pelabuhan. Wagiyo menyebut bahwa pengusulan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Namun, hingga kini, Soekarwo belum dimintai keterangan.
“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.
Kejati Jatim membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan jika ditemukan fakta baru yang relevan. Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan sejumlah nama telah dikantongi, meski belum dapat diumumkan ke publik karena proses pendalaman masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan, Kejati telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan rekening, serta meminta keterangan ahli.
“Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.
Terkait penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi dan akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari upaya Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo, meski saat itu belum memiliki BUMD yang bergerak di bidang pelabuhan. Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN—anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian dialihkan ke PT PJU—sebagai pengelola pelabuhan.
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN sebagai BUMD pemilik izin BUP, meski status hukum perusahaan belum memenuhi syarat konsesi. Pemprov kemudian menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang diteruskan ke PT DABN. Pola ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang hanya memperbolehkan penyertaan modal kepada BUMD.
Meski Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan syarat aset dan investasi harus milik BUP dan tidak berasal dari APBD/APBN, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015.












Tinggalkan Balasan