Bacatrend, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2).

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.
Seusai memberikan keterangan, Khofifah menolak tegas tudingan bahwa dirinya menerima imbalan 30 persen dari proses pengajuan dana hibah. Tuduhan tersebut sebelumnya muncul dalam keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, almarhum Kusnadi.

Khofifah mengaku bersyukur dapat menyampaikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim terkait isu yang berkembang. Ia menyinggung pernyataan almarhum Kusnadi yang menyebut adanya pembagian persentase fee dalam mekanisme hibah, termasuk alokasi untuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya bersyukur memiliki kesempatan untuk menjelaskan tuduhan yang disampaikan. Disebutkan ada fee atau ijon dalam pengajuan dana hibah, dengan persentase tertentu untuk berbagai pihak,” ujar Khofifah kepada awak media.









Menurut Khofifah, klaim tersebut tidak masuk akal jika dihitung secara matematis. Ia mencontohkan jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mencapai 64 instansi.

“Bila 64 OPD masing-masing dikalikan tiga persen saja, totalnya sudah mendekati 200 persen. Jika empat persen, hasilnya sekitar 250 persen. Apalagi lima persen, jelas melampaui 300 persen. Itu belum termasuk persentase yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekda,” katanya.

Ia menilai, secara logika perhitungan, angka yang disebutkan dalam tuduhan tersebut tidak rasional. Karena itu, Khofifah menegaskan bahwa tudingan penerimaan fee tersebut tidak benar.

“Secara persentase sudah tidak logis. Jadi saya tegaskan, hal itu tidak benar,” ucapnya.

Khofifah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti. Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan jajaran Pemprov Jatim terus bekerja.

“Kami tetap fokus menjalankan tugas untuk mendorong Jawa Timur semakin maju, sejahtera, dan berkembang,” tuturnya.

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengalokasian dan distribusi dana hibah kepada kelompok masyarakat, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Dalam dokumen tersebut, Kusnadi menyebut adanya dugaan aliran fee yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan OPD.