Komplotan Curas Situbondo Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Brutal Pelaku
Bacatrend,Situbondo — Aksi kejahatan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Situbondo akhirnya terhenti. Tiga pemuda asal Kecamatan Jangkar berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, setelah pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka curanmor berinisial MRS (21) di Desa Jangkar pada Jumat (3/4/2026). “Saat anggota kami mengamankan tersangka atas kasus curanmor, kami melakukan interogasi mendalam,” ujar AKBP Bayu Anuwar, Senin (6/4/2026).
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh pengakuan bahwa MRS juga terlibat dalam aksi curas di Jalan Moncel bersama dua rekannya. “Berbekal pengakuan berharga tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat memburu identitas yang dikantongi,” tambahnya.
Di hari yang sama, dua pelaku lainnya, ARH (22) dan IBM (19), berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga pelaku melakukan aksi brutal terhadap korban SP, warga Desa Klampokan, pada Senin dini hari (2/2/2026). Saat korban melintas di Jalan Moncel, Desa Juglangan, sekitar pukul 01.00 WIB, ia dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan. Korban ditendang hingga terjatuh, lalu diserang menggunakan celurit hingga mengalami luka di punggung kanan dan kiri. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 senilai Rp21,5 juta.
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa bukti yang dikantongi polisi sangat kuat. “Kami berhasil mencocokkan sarung celurit dan sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Selain itu, kami juga mengamankan celurit, baju korban yang sobek, serta hasil visum,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara di malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi layanan Call Center Kepolisian di nomor 110. Layanan ini bebas pulsa dan siaga 24 jam untuk merespons laporan warga,” pungkas AKBP Bayu Anuwar.












Tinggalkan Balasan