Bacatrend, Gresik — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel trafo milik PT PLN dengan menangkap lima orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis pencurian infrastruktur kelistrikan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2025.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa adanya perlawanan.

“Dari Lima tersangka ini ada Tiga orang diketahui residivis kasus serupa,” ujar AKBP Ramadhan.









Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait pencurian kabel yang menyebabkan gangguan listrik di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 dini hari, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo melaporkan pemadaman listrik secara tiba-tiba.

“Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak,” jelas AKBP Ranadhan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa kabel incoming trafo distribusi bertegangan 20 KV telah hilang akibat dipotong oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat seperti gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka diduga sengaja memutus aliran listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa komplotan ini cukup aktif beroperasi di berbagai wilayah. Tercatat, mereka telah melakukan aksi di sembilan lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor kendaraan palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya instalasi kelistrikan.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya.