Korban Pencurian Jadi Tersangka, Selebgram Ini Diminta Bayar Rp1 Miliar untuk Hentikan Kasus
Bacatrend, Jakarta – Selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menimbulkan sorotan publik karena Nabilah sebelumnya adalah pihak yang melaporkan dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV di akun Instagram @nabobrien yang memperlihatkan dua orang pelanggan meninggalkan restoran tanpa membayar makanan senilai Rp530 ribu. Unggahan tersebut viral dan memicu perdebatan. Namun, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan balik Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam klarifikasi di media sosial, Nabilah mengaku mendapat tekanan untuk mengakui bahwa rekaman CCTV itu adalah fitnah. Ia juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar agar kasus dihentikan. “Saya ditekan untuk mengakui bahwa video CCTV itu fitnah. Bahkan saya diminta membayar Rp1 miliar agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Nabilah.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hukum bagi pelapor. Sejumlah pakar hukum menilai pelapor bisa menjadi tersangka jika terbukti menyebarkan informasi palsu atau melanggar hukum lain, namun proses pembuktian harus dilakukan secara transparan dan adil. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien.
Kronologi Kasus Nabilah O’Brien
Desember 2025: Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV ke akun Instagram yang menunjukkan dugaan pencurian di restorannya.
Januari 2026: Pihak yang dituduh melakukan pencurian melaporkan balik Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik.
Februari 2026: Nabilah dipanggil penyidik sebagai saksi, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Maret 2026: Nabilah mengunggah video klarifikasi di media sosial, mengaku mendapat tekanan untuk mengakui unggahannya sebagai fitnah dan menyebut adanya permintaan uang Rp1 miliar.












Tinggalkan Balasan