KPK Beri Warning Kepala OPD Tulungagung, Dilarang Keluar Kota!
Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Imbauan tersebut disampaikan guna memudahkan penyidik dalam menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keberadaan para kepala OPD di daerah sangat diperlukan agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Kami memang membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara,” ujar Budi.
Ia menambahkan, keberadaan pejabat di tempat akan memudahkan penyidik ketika sewaktu-waktu menjadwalkan pemeriksaan.
“Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan, mereka bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Budi juga menjelaskan bahwa jika tim KPK turun langsung ke Tulungagung, saksi-saksi tidak perlu dipanggil ke Gedung Merah Putih di Jakarta.
“Ketika kami turun ke lapangan, harapannya kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, dan ketika ada hal-hal teknis seperti dokumen atau barang-barang yang diperlukan, bisa lebih mudah dipenuhi,” ujarnya.
Imbauan tersebut muncul setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin pada 17 April 2026 meminta seluruh kepala OPD untuk tetap berada di daerah demi mendukung kelancaran penyidikan.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo kini tengah ditangani KPK. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah pejabat dan menyita dokumen dari beberapa kantor dinas di Tulungagung. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan di daerah agar proses hukum berjalan lebih efisien dan transparan.
Langkah KPK ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mempercepat pengungkapan kasus korupsi di pemerintahan daerah serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan tanpa hambatan administratif.











Tinggalkan Balasan