KPK Ternyata Tangkap Jaksa Banten dalam OTT Terkait Pengurusan TKA
Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025). Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang dari unsur aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta. Jumlah itu berkembang menjadi sembilan orang setelah rangkaian OTT dilakukan di beberapa titik. Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan awal.
Informasi awal menyebutkan, jaksa berinisial RZ diduga menerima uang dari seorang pengacara untuk mengurus persoalan hukum yang melibatkan pekerja asing asal Korea Selatan. KPK menyita uang sekitar Rp900 juta sebagai barang bukti awal. Seorang sumber internal penegak hukum menyebut uang tersebut “diduga bagian dari transaksi suap yang sedang ditelusuri alirannya.”
Kejati Banten menyatakan masih menunggu perkembangan resmi dari KPK. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari KPK. Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Rangga, Kamis (18/12).
OTT terhadap jaksa Banten ini menambah daftar operasi penindakan KPK sepanjang 2025. Lembaga antirasuah itu masih mendalami peran masing‑masing pihak serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam perkara tersebut.











Tinggalkan Balasan