Bacatrend, Surabaya – Di tengah semakin maraknya organisasi advokat yang meragukan kredibilitasnya, Dewan Pimpinan Daerah Kantor Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur mengambil langkah tegas.

Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih selektif dalam mengaudit organisasi yang memiliki kewenangan mengambil sumpah advokat.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik, mengungkapkan keprihatinannya atas menjamurnya organisasi advokat tanpa legitimasi yang sah.

Fenomena ini bukan sekadar gangguan bagi komunitas advokat resmi, tetapi juga ancaman nyata bagi masyarakat yang berharap mendapatkan perlindungan hukum yang profesional dan beretika.









“Kami menyaksikan bagaimana oknum-oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi,” ujar Malik dengan nada penuh ketegasan.

“Praktik semacam ini tidak hanya mencederai martabat profesi advokat, tetapi juga merugikan masyarakat yang mendambakan keadilan,” tambahnya.

KAI DPD Jawa Timur meminta Mahkamah Agung untuk tidak hanya melakukan audit terhadap organisasi advokat, tetapi juga memeriksa izin Administrasi Hukum Umum (AHU) dari setiap lembaga yang beroperasi.

Transparansi dan ketegasan diperlukan agar masyarakat dapat dengan mudah membedakan organisasi yang berintegritas dari yang sekadar mencari keuntungan semata.

“Kami berharap MA bertindak tegas dalam menertibkan organisasi advokat yang tidak memenuhi standar profesionalisme dan etika,” lanjut Malik. “Profesi advokat harus dilindungi, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Seruan KAI DPD Jawa Timur mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Banyak yang berharap Mahkamah Agung merespons desakan ini dengan langkah konkret demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Ketegasan dalam audit organisasi advokat akan menjadi fondasi bagi masa depan profesi yang lebih berintegritas dan terpercaya.