Bacatrend, Depok – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp tersebar luas di media sosial. Percakapan itu berisi konten tidak pantas yang merujuk pada mahasiswi dan bahkan dosen, sehingga memicu kecaman keras dari sivitas akademika.

Kronologi bermula pada 12 April 2026, ketika pihak fakultas menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut menyebut adanya percakapan yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi FH UI di akun Instagram @fakultashukumui.

Sehari kemudian, 13 April 2026, fakultas menggelar sidang internal untuk menindaklanjuti laporan. Sidang menghadirkan sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat. Proses berlanjut hingga dini hari 14 April 2026, dengan total 16 mahasiswa angkatan 2023 dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Dalam forum tersebut, beberapa mahasiswa diminta menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan rekan mereka. Suasana memanas ketika sebagian mahasiswa lain meneriaki pelaku dengan sebutan “pengecut”.

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan pihak kampus akan melakukan monitoring ketat atas penanganan kasus ini. “Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” ujarnya di Kampus UI Depok, Senin (13/4). Ia menambahkan, keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika merupakan prioritas utama.









Langkah tegas juga diambil oleh organisasi mahasiswa. Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa FH UI menyatakan bahwa para pelaku telah dipecat dari keanggotaan. Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI menegaskan akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti di ranah internal kampus. “Kami tidak bisa membiarkan tindakan yang mencoreng nama baik fakultas dan kampus,” kata salah satu perwakilan BEM FH UI.

UI memastikan proses penelusuran dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sanksi yang disiapkan mencakup skorsing hingga drop out (DO), serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen UI dalam menegakkan etika akademik dan perlindungan sivitas. Publik menanti langkah tegas kampus dalam memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah budaya pelecehan berulang.