Kronologi Fintech ‘AdaKami’ Digugat Rp2 Miliar
Bacatrend, Jakarta — Seorang perempuan berinisial NS mengungkap pengalaman traumatis akibat teror penagihan dari perusahaan fintech PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), meski tidak pernah mengajukan pinjaman ke platform tersebut. NS mengaku menerima puluhan panggilan telepon setiap hari sejak pertengahan Juni 2025, yang diduga berasal dari debt collector AdaKami.
“Setiap hari saya ditelepon terus-menerus, bahkan sampai malam. Padahal saya tidak pernah pinjam uang di AdaKami,” ujar NS dalam keterangannya.
Kuasa hukum NS, Bangun Simamora, mencatat sebanyak 310 panggilan masuk ke ponsel kliennya dalam kurun waktu 18 Juni hingga 14 Juli. Ia menduga data pribadi NS telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar gangguan, tapi bentuk teror. Kami menduga ada kebocoran data pribadi yang memungkinkan debt collector mengakses informasi NS tanpa dasar hukum,” kata Bangun.
NS telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak AdaKami. Setelah somasi dikirim, panggilan mulai berhenti. Namun, NS tetap melanjutkan langkah hukum dengan menggugat AdaKami ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan sidang perdana pada 3 September 2025.
Dalam gugatan itu, NS menuntut ganti rugi sebesar Rp2,005 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp5 juta dan immateriil Rp2 miliar. Bangun menyebut nilai tersebut mencerminkan dampak psikologis dan tekanan mental yang dialami kliennya.
“Ancaman yang diterima NS bukan hanya soal tagihan. Ia juga diancam akan dipermalukan di media sosial jika tidak membayar pinjaman yang tidak pernah ia ajukan,” tegas Bangun.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik penagihan di industri fintech, yang belakangan kerap dikritik karena metode intimidatif dan dugaan pelanggaran privasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memanggil jajaran AdaKami dalam kasus lain yang melibatkan dugaan bunuh diri akibat tekanan penagihan.










Tinggalkan Balasan