Bacatrend, Bali – Kematian Byron James Dumschat, warga negara asing (WNA) asal Australia asal Queensland yang dikenal sebagai Byron Haddow, di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, pada 26 Mei 2025, menyisakan banyak tanda tanya. Meski awalnya disebut sebagai insiden tenggelam di kolam renang, hasil otopsi dan temuan lapangan justru mengarah pada dugaan trauma fisik yang belum terjelaskan secara transparan.

Ni Luh Arie Ratna Sukasari, kuasa hukum keluarga sekaligus pendiri Malekat Hukum Law Firm, menyatakan bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya “memar, pendarahan, dan trauma di kepala” yang tidak sejalan dengan narasi bahwa korban hanya ditemukan di kolam. “Kami mempertanyakan bagaimana bisa luka-luka seperti itu muncul jika kematiannya hanya karena tenggelam,” ujar Ratna, Rabu (24/9).

Keluarga Haddow juga mengungkap kejanggalan lain: jantung Byron tidak dikirim bersama jenazah saat dipulangkan ke Australia. Organ vital itu baru dikirim setelah keluarga membayar biaya tambahan sekitar 700 dolar Australia. “Kami tidak diberi tahu sebelumnya bahwa jantungnya diambil. Ini sangat tidak etis,” kata perwakilan keluarga dalam wawancara dengan media lokal Queensland.

Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni tiga warga Australia berinisial BPW, KP, dan JL, disebut tidak segera melaporkan insiden tersebut. Bahkan, mereka diizinkan meninggalkan Bali tanpa pemeriksaan mendalam. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Konsulat Australia terkait penanganan kasus ini.









Sertifikat kematian yang menyebutkan penyebabnya sebagai “tenggelam” juga dipertanyakan. Byron dikenal sebagai perenang tangguh, dengan tinggi badan 178 cm, sementara kolam vila hanya sedalam 150 cm. “Sulit dipercaya bahwa seseorang dengan kemampuan berenang seperti Byron bisa tenggelam di kolam sedalam itu tanpa ada faktor lain,” ujar Ratna.

Bercak darah yang ditemukan pada handuk pembungkus jenazah, serta ketidakjelasan apakah Byron meninggal di lokasi atau di rumah sakit, semakin memperkuat dugaan bahwa ada elemen yang belum diungkap. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Pengadilan Koroner Queensland dalam proses penyelidikan terbuka.

Kematian Byron Haddow bukan hanya tragedi personal, tetapi juga ujian bagi integritas sistem hukum lintas negara. Transparansi, akuntabilitas, dan etika penegakan hukum harus dijunjung tinggi, terlebih ketika menyangkut hak-hak dasar warga negara asing yang meninggal di wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, publik berhak tahu: apakah kematian Byron benar-benar kecelakaan, atau ada sesuatu yang lebih gelap di baliknya.