Kronologi Masyarakat Sipil Gugat Anggaran MBG ke MK
Bacatrend, Jakarta — Sejumlah lembaga dan tokoh masyarakat sipil resmi mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026) siang.
Permohonan uji materi tersebut didaftarkan langsung oleh para pemohon, salah satunya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bersama sejumlah unsur masyarakat sipil.
Busyro menjelaskan bahwa langkah ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai semakin tidak terkontrol.
Menurutnya, program yang semula ditujukan untuk mendukung gizi masyarakat justru menimbulkan dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat luas.
“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro.
Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang mengatur alokasi anggaran MBG bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Mereka juga menyoroti minimnya partisipasi publik serta lemahnya pengawasan independen dalam pelaksanaan program tersebut.
Program MBG sendiri digagas pemerintah sebagai upaya menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah dan masyarakat miskin, sekaligus mendukung pengentasan stunting.
Namun, dalam praktiknya, distribusi yang tidak merata, kualitas makanan yang dipertanyakan, serta besarnya anggaran tanpa pengawasan ketat memicu kritik dari berbagai kalangan.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan anggaran sosial berskala nasional. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memproses permohonan tersebut dalam waktu dekat.
Jika dikabulkan, pemerintah berpotensi diminta merevisi mekanisme dan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026. Namun jika ditolak, tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas program diperkirakan akan semakin meningkat.
Langkah judicial review ini menandai eskalasi kritik terhadap tata kelola anggaran sosial di era pemerintahan Prabowo Subianto. Bagi masyarakat sipil, momentum ini dianggap penting untuk mendorong reformasi sistem penganggaran dan pengawasan program bantuan sosial agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.












Tinggalkan Balasan