Bacatrend, Jakarta — Politikus senior Fadli Zon memicu kontroversi usai menyatakan tidak ada bukti pemerkosaan massal dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta, Jumat (13/6) lalu.

“Kalau ada pemerkosaan massal, tunjukkan buktinya. Itu cerita, belum ada proof-nya (bukti),” ujar Fadli.

Ia menambahkan bahwa selama ini tidak pernah ada data akurat yang menunjukkan nama korban, tempat kejadian, maupun saksi terkait kasus pemerkosaan massal tersebut.









Fadli juga mengingatkan agar sejarah bangsa ditulis berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

“Kita harus hati-hati dalam menulis sejarah. Jangan sampai sejarah kita dibangun atas dasar rumor atau narasi tanpa bukti,” katanya.

Respons Keras Aktivis dan Lembaga HAM
Pernyataan ini memancing reaksi keras dari berbagai pihak, terutama para aktivis perempuan dan lembaga hak asasi manusia.

Komnas Perempuan menilai ucapan Fadli telah mengingkari penderitaan para penyintas.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut pernyataan itu menyakitkan dan berpotensi melanggengkan impunitas.

“Pernyataan ini menegasikan jerih payah korban yang sudah berani bersuara, sekaligus menghambat upaya pencarian keadilan,” ujar Andy dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid menyebut pernyataan Fadli sebagai bentuk penyangkalan atas tragedi kemanusiaan.

“Ini kekeliruan fatal. Pernyataan seperti ini berbahaya karena bisa dianggap sebagai upaya menghapus fakta sejarah,” ujarnya.

Temuan TGPF dan Pengakuan Negara
Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada 1998, terdapat 85 kasus kekerasan seksual yang terverifikasi, 52 di antaranya adalah pemerkosaan, yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya.

Laporan tersebut telah diserahkan kepada Presiden BJ Habibie dan Komnas Perempuan.
Pada tahun 1998, BJ Habibie juga telah secara terbuka mengecam tindakan biadab tersebut dan menyampaikan permintaan maaf pemerintah atas pelanggaran hak asasi yang terjadi selama kerusuhan.