Kronologi Polemik Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK hingga Putusan Kontroversial DPR
Bacatrend, Jakarta — Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir setelah sejumlah akademisi melaporkannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam proses pengajuan calon hakim MK oleh DPR.
Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Adies Kadir langsung dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan dan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan pihaknya telah mendengar langsung keterangan Adies Kadir sebagai terlapor. “Kami mendengar keterangan beliau pukul 8–9 WIB tadi. Namun, kami tidak bisa mengungkapkan isi keterangan tersebut,” kata Palguna kepada wartawan.
Sementara itu, DPR RI melalui rapat paripurna ke-14 masa sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait pemilihan hakim konstitusi.
“Komisi III DPR telah menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional sesuai Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat.
Sikap DPR ini menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Feri Amsari, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebut langkah DPR sebagai bentuk intervensi terhadap MKMK. “DPR berupaya membela diri dan mengintervensi MKMK. Sikap ini justru merusak sistem checks and balances,” ujarnya
Meski DPR menutup ruang bagi MKMK untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pengangkatan, MKMK menegaskan tetap berwenang memeriksa aspek etik personal hakim setelah resmi menjabat.
Polemik ini menimbulkan perdebatan lebih luas mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Timeline Kronologi
5 Februari 2026
DPR RI menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi melalui rapat paripurna. Penetapan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden.
6 Februari 2026
Sehari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Adies Kadir langsung dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan dan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pertengahan Februari 2026
MKMK memanggil dan memeriksa Adies Kadir terkait laporan tersebut. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan pemeriksaan berlangsung selama satu jam. “Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” kata Palguna pada 19 Februari.
19 Februari 2026
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang 2025–2026. Ketua DPR Puan Maharani membacakan kesimpulan Komisi III DPR yang menegaskan MKMK tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan hakim konstitusi. “Kesimpulan rapat Komisi III menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan pencalonan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR,” ujar Puan.












Tinggalkan Balasan