Kronologi Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Bacatrend, Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang juga pendukung Jokowi disebut akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (4/8). “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, Senin diundang yang bersangkutan. Kalau tidak datang, ya silakan saja. Harus dieksekusi,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Vonis Sudah Inkrah Sejak 2019
Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada Mei 2017 di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia juga menyebut keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan melalui praktik korupsi dan nepotisme.
Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan berujung pada laporan hukum oleh kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.
Silfester: “Saya Tidak Memfitnah”
Menanggapi rencana eksekusi, Silfester mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum tersebut. “Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” ujarnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik dan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi itu bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester.
Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian pribadi tidak menghapus vonis pidana. “Eksekusi tetap harus dijalankan,” ujar Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi.
Kejaksaan: Hukum Harus Ditegakkan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. “Putusan sudah inkrah sejak lima tahun lalu. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” kata Anang.











Tinggalkan Balasan