Bacatrend, Serang – Terduga pelaku pembunuhan bocah berusia 9 tahun, Muhammad Axle Harman Miller, anak politisi PKS Kota Cilegon Maman Suherman, berinisial HA, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon dalam kasus yang terjadi di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada Desember 2025.

Kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan. Ia menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun identitas pihak yang disangkakan.

“Kami melihat di SPDP itu tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjadi dan pelakunya siapa,” ujar Sahat.









Meski SPDP dianggap tidak lengkap, penyidik tetap melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HA di hari yang sama saat ia ditangkap dalam perkara berbeda.

Gugatan praperadilan ini menjadi upaya HA untuk melawan dan menolak status tersangka yang disematkan kepadanya, sekaligus membuka ruang bagi hakim PN Serang untuk menilai sah atau tidaknya prosedur hukum yang dijalankan penyidik.