MK Tolak Gugatan Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat, Tegaskan Peran Parpol
Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar pemilih dapat langsung memberhentikan anggota DPR atau DPRD. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/11/2025), MK menegaskan bahwa mekanisme pemecatan tetap menjadi kewenangan partai politik, sesuai sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Mereka meminta agar konstituen memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian wakil rakyat yang dianggap tidak menjalankan amanah.
Namun, MK menyatakan bahwa sistem pemilu di Indonesia berbasis partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, anggota legislatif bertanggung jawab kepada partai, bukan langsung kepada pemilih.
“Mekanisme recall hanya dapat dilakukan oleh partai politik sebagai peserta pemilu. Memberikan hak pemecatan kepada rakyat secara langsung tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan,” demikian bunyi pertimbangan MK.
Putusan ini memperkuat posisi partai politik sebagai pengendali kader di parlemen. MK juga menilai bahwa usulan pemecatan oleh rakyat berpotensi menimbulkan konflik politik di daerah pemilihan dan mengganggu stabilitas sistem perwakilan.
Meski ditolak, gugatan ini memicu diskusi publik tentang efektivitas kontrol terhadap anggota legislatif. Sejumlah kalangan sipil menilai bahwa saluran pengawasan terhadap wakil rakyat masih terbatas, dan mendorong penguatan mekanisme akuntabilitas di internal partai.











Tinggalkan Balasan