Bacatrend, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali tersebut dipimpin majelis hakim dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem hadir langsung di persidangan setelah dua kali sidang sebelumnya ditunda karena alasan kesehatan.

Dalam dakwaannya, JPU menuding Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Jaksa juga menguraikan peran terdakwa dalam rangkaian pengambilan keputusan proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi objek perkara, termasuk dugaan adanya aliran dana terkait pengadaan tersebut. Rincian lengkap dakwaan dibacakan di persidangan.









Kasus pengadaan Chromebook ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lain dan menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan proyek digitalisasi pendidikan. Permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem atas penetapan tersangka sebelumnya ditolak.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.