Nekat Beroperasi saat Ramadan, Panti Pijat Di Surabaya Ditutup Satpol PP
Bacatrend, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali mendapati sejumlah tempat hiburan yang tetap buka di bulan Ramadan, meski sudah ada larangan resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Dalam patroli yang dilakukan selama dua hari terakhir, petugas menemukan dua lokasi biliar dan satu panti pijat di kawasan Surabaya Barat dan Selatan yang masih melayani pengunjung. Ketiga tempat tersebut langsung dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan aparat TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin di berbagai titik, mulai dari toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat.
“Dalam dua hari terakhir kami memperluas pengawasan ke tempat biliar. Hasilnya, ada dua lokasi yang kedapatan masih beroperasi dengan pengunjung aktif,” ujar Zaini.
Ia menambahkan, sesuai aturan, tempat biliar hanya boleh buka untuk kepentingan olahraga dengan izin resmi dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.
Selain itu, satu panti pijat di Surabaya Barat juga ditemukan masih menerima tamu. “Tempat tersebut tetap melayani pengunjung saat pemeriksaan dilakukan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara, serta pemasangan stiker pelanggaran. “Kami bertindak sesuai ketentuan, mulai dari penindakan hukum ringan hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. “Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pengusaha yang patuh aturan dan ikut menjaga ketertiban di Surabaya,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan