Nikita Mirzani Video Call dari Lapas Pondok Bambu, Ditjenpas Klarifikasi Soal Hak Komunikasi
Bacatrend, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan video call dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, Nikita tampak berbincang dengan seorang dokter sekaligus mempromosikan produk kecantikan, memicu kontroversi di tengah status hukumnya sebagai terdakwa.
Video tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai etika dan regulasi penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan. Banyak yang menduga Nikita melakukan siaran langsung dari dalam lapas, yang dianggap melanggar aturan pemasyarakatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan melalui fasilitas resmi milik lapas, bukan perangkat pribadi.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.
Rika juga menekankan bahwa video call tersebut bukanlah siaran langsung, melainkan komunikasi pribadi yang dilakukan melalui Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yang memang disediakan untuk warga binaan agar tetap dapat berkomunikasi dengan pihak luar secara terbatas.











Tinggalkan Balasan