Bacatrend, Lumajang – Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba sepanjang Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yuriandi mengatakan, 29 tersangka yang diamankan terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

“Rangkaian Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama bulan Agustus 2026 berhasil mengungkap 23 perkara dengan jumlah 29 tersangka, terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Riki dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, pengungkapan puluhan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang. Polisi menelusuri sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan transaksi narkoba.









Modus yang ditemukan antara lain transaksi secara langsung, penjualan secara daring dengan memanfaatkan jasa kurir, hingga sistem ranjau. Dalam modus terakhir, pelaku menempatkan barang terlarang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Modus operandi yang dilakukan cukup beragam, baik penjualan secara daring menggunakan jasa kurir maupun transaksi dengan sistem ranjau, yakni penitipan barang di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika serta ribuan obat keras berbahaya. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka maupun sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang terlarang.

Riki menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka. Satresnarkoba Polres Lumajang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan para pelaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk menelusuri pihak yang diduga berada di atas para tersangka yang telah diamankan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan peran dan jenis pelanggaran masing-masing. Sementara itu, terhadap pengguna narkotika, polisi dapat menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar dapat kembali ke jalan yang benar. Namun, bagi pengedar, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” pungkas Riki.