OTT Jaksa Kini Tak Perlu Ijin Kajagung Berdasarkan Putusan MK
Bacatrend, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pemohon lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “dengan izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
“Dalam hal tertangkap tangan, tidak diperlukan izin dari Jaksa Agung,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK menilai bahwa pemberian kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan izin dalam proses hukum terhadap jaksa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat penegakan hukum. Terlebih, dalam kasus OTT, tindakan hukum harus dilakukan secara cepat dan tidak dapat ditunda.
Putusan ini disambut positif oleh sejumlah pegiat antikorupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut keputusan MK sebagai langkah maju dalam memperkuat akuntabilitas institusi kejaksaan. “Ini menegaskan bahwa jaksa bukanlah subjek hukum yang kebal,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.
Dengan putusan ini, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan OTT terhadap jaksa tanpa harus menunggu persetujuan administratif dari pimpinan kejaksaan.











Tinggalkan Balasan