Bacatrend, Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran tindak lanjut hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat tersebut PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang maupun hak atas jabatan Ketum PBNU. Seluruh atribut, fasilitas, dan kewenangan organisasi yang melekat pada posisi tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Syuriyah yang menilai adanya pelanggaran terhadap nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah terkait kegiatan kaderisasi AKN NU yang menghadirkan narasumber yang dipandang tidak sesuai dengan prinsip organisasi. Syuriyah sebelumnya meminta Gus Yahya mengundurkan diri, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dengan berakhirnya masa jabatan Gus Yahya, posisi Ketua Umum PBNU untuk sementara berada di bawah kewenangan Rais Aam hingga digelarnya rapat pleno PBNU yang akan membahas pengisian dan penataan ulang struktur kepengurusan.
Sebelum keputusan resmi dikeluarkan, Gus Yahya sempat menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur karena jabatan tersebut merupakan amanah muktamar yang berlaku lima tahun.









PBNU memastikan proses lanjutan akan ditempuh melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART, termasuk rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya terkait kepemimpinan PBNU.