Bacatrend, Surabaya — Pemisahan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden dinilai sebagai langkah positif untuk mengurangi beban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi data di lapangan. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini masih memerlukan pengkajian mendalam dan revisi aturan, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. M. Syahrul Borman, SH, MH, menyambut baik keputusan pemisahan pemilu tersebut. Menurutnya, langkah ini memungkinkan KPU untuk bekerja lebih fokus tanpa tekanan serentak yang berat. “Itu sangat bagus, karena memutuskan sehingga KPU tidak begitu serentak untuk memeriksa semua fakta-fakta yang ada di lapangan,” ujar Syahrul saat orasi ilmiah pengukuhan guru besar universitas unitomo, Kamis (3/7/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki. “Pastinya masih banyak yang harus dikoreksi lagi berdasarkan undang-undang yang perlu direvisi, termasuk Undang-Undang Mahkamah 4 Tahun 2023,” tambahnya. Syahrul juga menyoroti perlunya pembaruan mekanisme acara di MK agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih terstruktur.

Senada, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud Md, menilai pemisahan pemilu ini sebagai bagian dari dinamika perkembangan MK. Ia menekankan pentingnya menampung kritik untuk mencari solusi yang ilmiah. “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ungkap Mahfud.









Mahfud juga mengingatkan adanya tantangan teknis, khususnya terkait kekosongan jabatan DPRD. “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi PLT/Penjabat. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” ujarnya, 

Ia menegaskan perlunya pembahasan mendalam sejak dini.Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien, tetapi tantangan teknis dan hukum yang muncul menuntut kerja keras semua pihak untuk menyempurnakan regulasi. Revisi undang-undang dan pengkajian solusi teknis menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran demokrasi di Indonesia.