Bacatrend, Surabaya – Upaya PT Unicomindo Perdana untuk merealisasikan pembayaran utang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tampaknya tidak akan berjalan mulus. Pemerintah Kota Surabaya masih menahan langkah dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal sebelum mengambil keputusan final terkait pembayaran tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya segera melaksanakan putusan tersebut tanpa menambahkan syarat baru di luar amar putusan. Ia menilai pemerintah harus menjadi teladan dalam hal kepatuhan hukum.

“Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh ditengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum, Tidak perlu mencari cari alasan, dan tidak perlu takut, Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam segala hal yang baik khususnya dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar Pemkot kembali meminta pendapat hukum dari Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara. Menurutnya, isi putusan tidak mensyaratkan adanya tindakan tambahan selain kewajiban pembayaran.









“Bahwa dalam putusan tidak ada perintah pengadilan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu, permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Yang harus dilaksanakan amar putusan secara utuh tidak boleh lagi ada permintaan diluar apa yg sudah diputuskan. Masalah ini, saat ini mau di rapatkan di Komisi B DPRD Surabaya tanggal 13 april dengan mengundang klien kami sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi putusan pengadilan. Namun demikian, kehati-hatian tetap menjadi prioritas guna menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Kami prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun, kami juga tak ingin gegabah hingga dapat menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya, Kamis (9/4).

Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama Pemkot Surabaya akan menggelar rapat pimpinan untuk merumuskan sikap resmi. Selain itu, upaya konsultasi hukum juga akan ditempuh dengan meminta pendapat dari Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK untuk masalah ini. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Kita kan pengennya batin juga bisa tenang,” tegasnya.

Fathoni mengakui, persoalan ini menjadi rumit karena terjadi di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Nilai kewajiban yang mencapai lebih dari Rp104 miliar dinilai cukup membebani, terutama saat pemerintah kota tengah berupaya menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur.

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tambahnya.

Dari sisi eksekutif, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum menyatakan kesiapan untuk menjalankan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan hak operasional dan kepemilikan fasilitas pengolahan sampah, selama aset tersebut masih dalam kondisi layak guna menghindari kerugian negara.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra.

Dalam perkara ini, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar utang kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar terkait kerja sama pengolahan sampah. Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2012 atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 2013 menyatakan pihak pemerintah kota telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada termijn tertentu. Nilai kewajiban awal sebesar Rp3,33 miliar kemudian berkembang seiring tambahan komponen seperti bunga, denda, penyesuaian kurs, hingga biaya operasional.

Setelah melalui proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan adanya wanprestasi dan bahkan menaikkan total kewajiban menjadi Rp104,24 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai komponen tambahan, termasuk biaya penjagaan aset dan bunga selama lebih dari satu dekade.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Surabaya akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.