Pencopotan Kepsek Tak Sesuai Aturan, Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kemendagri
Bacatrend, Prabumulih – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat merespons kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang viral dan memicu sorotan publik. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri langsung memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk pemeriksaan di Jakarta pada Kamis, 18 September 2025. Pemeriksaan ini juga melibatkan Kepala Sekolah Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Kasus bermula dari dugaan pencopotan Roni karena menegur anak Wali Kota yang membawa mobil ke sekolah. Mutasi mendadak tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Selain itu, mutasi tidak dilakukan melalui sistem resmi SIM KSP-SPK, yang menjadi syarat administratif dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah2.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menugaskan Itjen untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan. “Kami sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) diminta mengambil langkah-langkah agar tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pencopotan Roni tidak sah secara administratif. Kemendagri pun membatalkan mutasi tersebut dan merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan. Mahendra menegaskan bahwa teguran tertulis bukan sanksi ringan, karena akan tercatat dalam rekam jejak karier kepala daerah. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi bisa meningkat menjadi teguran kedua atau sanksi administratif lainnya3.
Langkah cepat Kemendagri mendapat apresiasi dari akademisi. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai tindakan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah preseden buruk dalam tata kelola pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil investigasi agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain5.
Sementara itu, Wali Kota Arlan sempat membantah tuduhan bahwa pencopotan dilakukan karena urusan pribadi. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa teguran kepada Roni bukan terkait anaknya, melainkan siswa lain. Namun, klarifikasi tersebut tidak mengubah hasil pemeriksaan Kemendagri yang menyatakan mutasi tidak sesuai mekanisme.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan proseduralisme dalam pengambilan keputusan publik, terutama di sektor pendidikan. Pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme aparatur daerah.











Tinggalkan Balasan