Peneliti Ganja Jadi Otak Kebun Haram di Jombang
Bacatrend, Jombang – Seorang pria yang selama ini dikenal sebagai penulis dan peneliti tanaman ganja, Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) atau Danto, ternyata menjadi sosok sentral di balik kebun ganja yang dirawat secara modern di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur. Kebun itu dikelola dengan sistem greenhouse lengkap dengan perangkat elektronik pendukung.
Danto berasal dari Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY. Ia tinggal di Jombang bersama istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pasangan ini mengontrak rumah di Candimulyo, yang kemudian menjadi salah satu titik aktivitas mereka sebelum polisi membongkar praktik tersebut.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyebut Danto bukan pelaku yang bekerja secara serampangan. Latar belakangnya sebagai penulis buku bertema ganja membuatnya memahami detail budidaya tanaman terlarang itu.
Menurut Bowo, Danto tidak hanya merawat tanaman, tetapi juga menjadi penyandang dana utama. Sementara istrinya membantu menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk membangun greenhouse.
Dalam pemeriksaan, Danto mengaku telah menekuni penelitian ganja sejak lebih dari satu dekade lalu. Ia bahkan menyebut gagasannya terinspirasi dari naskah kuno Nusantara. Ia juga mengakui sudah beberapa kali terjerat kasus serupa di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta dan Bali.
Selain itu, Danto menyampaikan pandangannya mengenai regulasi narkotika di Indonesia. Ia berharap aturan hukum ke depan lebih “rasional” dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila—sebuah pernyataan yang kontras dengan tindakan yang kembali menyeretnya ke proses hukum.
Polisi menjerat Danto dan istrinya dengan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) serta pasal 111 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Yulius di Desa Cukir, Diwek, pada Minggu (14/12). Dari pemeriksaan, polisi menelusuri asal biji ganja yang dibeli Yulius hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan di Mojongapit pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap Rama Susanto (43), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, puluhan gram ganja kering dan basah, tiga toples fermentasi, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mengatur suhu dan pencahayaan greenhouse.












Tinggalkan Balasan