Bacatrend, Bandung — Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E. Potu, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut menuntut kompensasi senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban kecelakaan serta pengembalian Rp800 ribu atas tiket yang dibelinya melalui aplikasi daring.

Dalam materi gugatannya, Rolland menilai KAI tidak menunjukkan etika pelayanan yang semestinya setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Ia menyayangkan perusahaan langsung menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu. Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi korban tewas dan luka yang disebut hanya Rp90 juta, menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Selain KAI sebagai tergugat I, gugatan ini juga melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai tergugat II, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai tergugat III, serta PT Trinusa Travelindo sebagai turut tergugat.

“Sudah terregistrasi, nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung,” kata Juru Bicara PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, Rabu (6/5). Ia menambahkan, jadwal sidang perdana belum ditetapkan oleh majelis hakim, namun seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil. “Sidang pertamanya belum ditetapkan majelis. Semua pihak pasti dipanggil,” ujarnya.









Dengan demikian, PN Bandung membenarkan bahwa gugatan senilai Rp100 miliar dan Rp800 ribu dari penumpang KA Argo Bromo Anggrek terhadap KAI dan sejumlah pihak lain telah resmi masuk ke meja persidangan.