Bacatrend, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Putusan ini diambil setelah terbukti adanya keterlibatan Didik dalam kasus narkoba sekaligus tindak asusila yang melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.









Selain itu, ia juga melakukan penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam perilaku menyimpang berupa tindakan seksual asusila.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan pelanggaran, perilaku seksual menyimpang, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan.

Selain sanksi PTDH, Didik juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi ini telah dijalani sebelum putusan pemecatan diumumkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa Polri menindak tegas bukan hanya pelanggaran narkoba, tetapi juga perilaku asusila yang mencoreng integritas institusi.