Bacatrend, Solok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dengan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, Selasa (27/8).

Dadang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, yang kini dianugerahi pangkat anumerta menjadi Komisaris Polisi.

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata JPU Moch Taufik Yanuarsah bersama tim penuntut.









Kasus ini bermula pada 22 November 2024, ketika Dadang menembak Ulil di area parkir Mapolres Solok Selatan hingga tewas. Pelaku juga sempat melepaskan sejumlah tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan sebelum menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat beberapa jam kemudian.

Motif penembakan diduga berawal dari kekecewaan Dadang lantaran korban tidak menanggapi permintaannya untuk membebaskan rekannya yang ditangkap dalam kasus tambang ilegal.