Perwira Polda Jateng Dicopot dan Dimutasi, Penyidik Dalami Kematian Dosen Untag Semarang
Bacatrend, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta. Pencopotan ini menyusul penyelidikan atas kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pencopotan dilakukan sejak 21 November 2025. “Dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jawa Tengah dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya.
Dwinanda ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin pagi, 17 November 2025. Kondisi korban saat ditemukan memicu dugaan kuat adanya pelanggaran etik atau tindak kekerasan. Rekaman CCTV menunjukkan AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban sebanyak lima kali sekitar pukul 03.00 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mempertanyakan rentang waktu antara kematian korban dan informasi yang diterima pihak kampus. Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan dari hasil visum terkait penyebab pasti kematian.
Polda Jateng menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. AKBP Basuki kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga 8 Desember 2025. Pemeriksaan melibatkan analisis rekaman CCTV, visum, dan keterangan saksi.
Tim Advokasi Untag Semarang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap integritas akademik korban.











Tinggalkan Balasan