Perwira Polisi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag
Bacatrend, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan beberapa hari lalu. “AKBP Basuki sudah naik jadi tersangka beberapa hari lalu. Sangkaan atas pidana kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP yakni tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujarnya, Senin (22/12).
Sebelumnya, Basuki telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 30 hari.
Penyidik menegaskan tidak ditemukan indikasi pembunuhan dalam kasus ini. Dugaan utama adalah kelalaian Basuki yang tidak segera memberikan pertolongan saat korban dalam kondisi kritis.
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi yang ditemukan meninggal di sebuah kos-hotel di Semarang pada November 2025 kini memasuki tahap penyidikan pidana, dengan Basuki menghadapi ancaman hukuman berlapis sesuai KUHP.












Tinggalkan Balasan