Bacatrend, Surabaya – Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di pusat kota. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Hotel Midtown Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan serupa telah berlangsung sebanyak delapan kali. “Tujuh kali di hotel yang sama, dan satu kali di lokasi berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/10).

Setelah diamankan, seluruh peserta dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, polisi mengelompokkan para tersangka ke dalam empat kategori berdasarkan peran masing-masing.

Kelompok pertama adalah pendana, terdiri dari satu orang yang membiayai pemesanan kamar dan pembelian poppers sebagai pelengkap acara. Kelompok kedua adalah admin utama, yang bertanggung jawab atas pembuatan flyer, penyusunan aturan acara, serta pembentukan grup komunikasi. Kelompok ketiga berisi tujuh admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi, menjemput peserta, dan menyiapkan kebutuhan teknis seperti makanan dan permainan. Sementara kelompok keempat adalah peserta, sebanyak 25 orang yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.









Menurut AKBP Edy, acara tersebut tidak memungut biaya dari peserta karena telah ditanggung oleh pendana. Tujuan utama dari kegiatan itu adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual. “Seluruh peserta yang diamankan adalah pria dewasa. Sebagian mengaku baru pertama kali ikut, sementara lainnya sudah beberapa kali terlibat,” tambahnya.

Dalam penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik.

Terkait proses hukum, masing-masing klaster dikenai pasal berbeda. Pendana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Admin utama dikenai Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU yang sama dan/atau Pasal 296 KUHP. Admin pembantu dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE hasil revisi 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan peserta dikenai Pasal 36 UU Pornografi.

AKBP Edy juga menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan tenaga psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. “Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat,” tutupnya.