PJR Polda Jatim Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Berat Di Lajur Kanan Tol
Bacatrend, Surabaya — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) intensif melakukan sosialisasi larangan penggunaan lajur kanan bagi kendaraan angkutan barang dan bus di ruas jalan tol. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan peningkatan disiplin berlalu lintas.
Salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Sat PJR Jatim II bersama Jasa Marga di ruas Tol Surabaya–Gempol pada Kamis (19/2/2026). Petugas menegur langsung pengemudi truk yang kedapatan menggunakan lajur kanan secara terus-menerus, serta mengedukasi pengemudi agar mematuhi aturan penggunaan lajur.
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani menyampaikan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim. “Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara menetap bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
AKP Mulyani menegaskan bahwa lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Kendaraan berat maupun kendaraan kecil berkecepatan rendah diminta untuk tetap berada di lajur kiri atau tengah. “Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan lajur kanan secara terus-menerus oleh kendaraan berat dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Begitu pula dengan praktik parkir di bahu jalan yang dinilai sangat berbahaya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lajur sebagai kunci keselamatan di jalan tol. “Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujarnya.
PJR Jatim II memastikan bahwa patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin. Petugas juga tidak segan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.












Tinggalkan Balasan