Polisi Bongkar Produksi Mesiu Ilegal Rumahan, Dua Warga Sidoarjo Jadi Tersangka
Bacatrend, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap praktik pembuatan dan penjualan bubuk mesiu ilegal yang dijalankan dari rumah di wilayah Sidoarjo. Dua orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memproduksi dan memasarkan bahan peledak tersebut melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran aktivitas penjualan bubuk petasan secara daring. Polisi menilai bahan yang diperjualbelikan memiliki potensi daya ledak berbahaya apabila digunakan dalam jumlah besar.
“Ini bukan sekadar petasan biasa. Jika dirakit dan digunakan dalam skala tertentu, dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan keselamatan,” ujarnya, Selasa (3/3).
Modus Produksi dan Penjualan
Tersangka MAJ (28) berperan meracik bubuk mesiu setelah membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pertanian. Proses pencampuran dilakukan di rumahnya.
Sementara itu, BAW (18) bertugas menawarkan dan menjual produk tersebut melalui Facebook menggunakan akun bernama Bahar Agung. Selain itu, promosi juga dilakukan lewat grup WhatsApp bertajuk “Huruhara”. Motif kedua tersangka disebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Setelah mengetahui rekannya ditangkap, MAJ sempat membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp211 ribu.
Penyidik menilai temuan tersebut menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terencana, meskipun dilakukan dalam skala rumahan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan penindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari peredaran bahan peledak ilegal di tengah masyarakat.












Tinggalkan Balasan