Bacatrend, Toraja – Seorang anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukti, kembali dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, R.

Ironisnya, ini bukan kali pertama Fauzan diberhentikan. Sebelumnya, ia juga pernah dijatuhi sanksi serupa atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya—yang kemudian dinikahinya.

Kala itu, hukuman PTDH tidak dijalankan karena Fauzan dianggap telah bertanggung jawab dan permohonan bandingnya diterima. Namun, kesempatan kedua itu berakhir dengan pengkhianatan terhadap perjanjian yang ia buat sendiri.

Sidang kode etik profesi Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (19/11) kemarin memutuskan Fauzan bersalah.









“Iya benar (Bripda Fauzan di sanksi PTDH),” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Menurut Zulham, hal yang paling memberatkan adalah pengingkaran Fauzan terhadap komitmen yang pernah ia tandatangani saat mengajukan banding. “Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat,” jelasnya.

Meski demikian, Zulham menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi bila Fauzan kembali menempuh jalur banding. “Apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja,” tegasnya.

Selain sanksi etik, Fauzan juga menghadapi proses pidana. Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 tentang penelantaran rumah tangga serta kekerasan psikis.

Kuasa hukum korban, Muh Irvan, menyambut baik keputusan Propam. “Kami banyak mengucapkan banyak terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional,” ujarnya singkat.