Bacatrend, Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik pada Rabu (8/10).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa peningkatan status ini membuka jalan bagi pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pelibatan ahli konstruksi untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.

“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya kini resmi masuk tahap penyidikan. Tim akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang keterangannya perlu didalami,” ujar Abast, Kamis (9/10).

Pemeriksaan Lanjutan
Dari total 17 saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya, penyidik akan menyeleksi kembali siapa saja yang relevan untuk dimintai keterangan tambahan. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus pondok pesantren, pekerja bangunan, dan saksi mata di lokasi kejadian.









“Yang akan kami dalami hanya saksi dengan informasi yang berkaitan langsung dengan peristiwa. Jika hanya mengetahui secara umum atau datang setelah kejadian, kemungkinan tidak akan diperiksa lebih lanjut,” jelas Abast.

Tim penyidik gabungan yang menangani kasus ini terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo. Mereka telah dibentuk sejak hari kejadian, Senin (29/9), dan terus bekerja mengumpulkan bukti serta keterangan yang mendukung proses hukum.

Keterangan Ahli dan Ancaman Pidana
Selain saksi, penyidik juga akan meminta pendapat dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan bangunan, untuk menilai aspek teknis yang diduga menjadi penyebab runtuhnya struktur musala.

“Keterangan ahli sangat penting untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana dalam konstruksi bangunan,” tambah Abast.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab. Di antaranya:

Pasal 359 dan/atau 360 KUHP: tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat

Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2002: tentang pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan gedung

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.

Kronologi Singkat
Bangunan musala tiga lantai di lingkungan Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin, 29 September 2025. Peristiwa tragis ini menewaskan sejumlah santri dan melukai puluhan lainnya. Tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan relawan dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan pencarian korban selama beberapa hari.