Bacatrend, Cilacap — Fakta baru mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Lembaga antirasuah mengungkap bahwa Polres Cilacap termasuk dalam daftar penerima aliran dana tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan secara ilegal dari kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap 27 orang yang terjaring OTT dilakukan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap. “Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflict of interest. Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep.

Ia menambahkan, “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas.”

Syamsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalakan dana THR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Modusnya, kepala dinas diminta menyetor sejumlah uang dengan ancaman mutasi bila tidak menuruti. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak Forkopimda, termasuk Polres Cilacap.









Kasus ini menimbulkan sorotan tajam karena memperlihatkan bagaimana tradisi THR yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan justru dijadikan alasan untuk praktik pemerasan. Fakta bahwa aparat penegak hukum daerah ikut disebut sebagai penerima menambah bobot kasus dan memperlihatkan betapa dalamnya jaringan korupsi merasuki birokrasi.