Bacatrend, SAMPANG – Seorang polisi wanita di Sampang, Madura, Jawa Timur dijatuhi sanksi oleh atasannya setelah kedapatan melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok dari dalam ruang kerja Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan bahwa anggota yang dimaksud adalah Brigadir Ayu Wandira. Ia menegaskan, kasus ini sedang ditangani oleh Sie Propam Polres Sampang.

Dalam pemeriksaan awal, Brigadir Ayu mengakui menggunakan akun pribadinya untuk melakukan live TikTok di ruangan kerja. Meski dilakukan pada pukul 15.30 WIB atau di luar jam dinas, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar etika profesi karena memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

AKBP Hartono menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin. “Anggota Polri harus sadar bahwa mereka adalah representasi institusi, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Brigadir Ayu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.









Sebelumnya, Kapolres bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang telah berulang kali mengingatkan personel agar bijak menggunakan media sosial, terutama saat berada di lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam aktivitas digital.

Sebagai tindak lanjut, pada apel pagi Jumat (30/01/2026), Kapolres mengumpulkan seluruh anggota untuk memberikan arahan khusus. Dalam kesempatan itu, ia kembali menekankan pentingnya menjaga citra Polri dan mematuhi aturan penggunaan media sosial.

“Saya minta seluruh anggota fokus pada tugas pelayanan. Jangan sampai citra Polri rusak hanya karena konten di media sosial. Saya harap kasus ini menjadi yang terakhir di Polres Sampang,” tegasnya.