Presiden Beri Abolisi-Amnesti pada Tom Lembong dan Hasto, Ini Arti Serta Konsekwensi Hukumnya
Bacatrend, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden yang diteken pada Kamis (31/7), dan langsung menuai respons dari berbagai kalangan.
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk banding atas vonis sebelumnya. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sementara itu, amnesti kepada Hasto Kristiyanto menghapus seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan, termasuk vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Amnesti juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU yang sama, dan bertujuan memulihkan hak-hak sipil terpidana. “Amnesti bisa diartikan sebagai pemaafan juga penghapusan akibat hukum baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan,” ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Pemberian abolisi dan amnesti ini dinilai sebagai langkah politik yang sarat makna. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keputusan tersebut sebagai “langkah strategis dalam penegakan keadilan” dan sebagai cara untuk “menghentikan penyanderaan politik”. Namun, kritik juga muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. IM57+ Institute menyebut keputusan ini sebagai “pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi” dan berpotensi menciptakan impunitas.
Dengan keputusan ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari segala proses dan konsekuensi hukum yang sebelumnya menjerat mereka. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil dalam rangka rekonsiliasi nasional dan penegakan keadilan yang berimbang.











Tinggalkan Balasan