Bacatrend, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam proses pembahasan. “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.

Usai rapat, Puan menegaskan bahwa Undang-Undang KUHAP yang baru akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP yang lama telah berlaku selama 44 tahun. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar hukum acara pidana di Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas Puan.









“Dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” sambungnya.