Bacatrend, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, aktivis dr. Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI. Kasus ini mencuat setelah publikasi buku dan pernyataan terbuka yang menyebutkan keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi, yang kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak Presiden.

Pantauan di lokasi, dr. Tifa tiba lebih awal untuk memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Roy Suryo dan Rismon datang bersamaan sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah simpatisan yang membawa poster tuntutan.

“Hari ini mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya karena kami bukan mewakili pribadi ya, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum.









Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik. “Kami datang dengan itikad baik dan membawa bukti-bukti yang relevan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Tifa enggan memberikan banyak komentar kepada media, namun menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal aktif dalam kritik terhadap pemerintah. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.