Bacatrend Surabaya — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan 61 botol minuman keras (miras) dalam operasi pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan 2026. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri.

Pengawasan yang digelar pada Senin (2/3/2026) malam menyasar delapan lokasi RHU di Surabaya Selatan, Barat, dan Pusat. Dari hasil pemeriksaan, satu restoran di wilayah Surabaya Selatan kedapatan masih menjual minuman beralkohol dengan modus menyajikan miras dalam teko plastik, bukan dalam botol aslinya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan nakal yang melanggar aturan. “Kami menemukan satu restoran yang masih menjual minuman beralkohol. Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” ujarnya.

Selain mengamankan 61 botol miras, petugas juga memeriksa kelengkapan izin usaha restoran tersebut dan memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi. Zaini menekankan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tindakan tegas akan diberikan jika pelanggaran berulang. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tambahnya.