Bacatrend, Bangkalan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial IR (29) karena kedapatan melakukan penggalangan dana palsu untuk korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Pelaku ditangkap saat beraksi di perempatan lampu merah Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, dengan membawa kardus bergambar bencana bertuliskan “Donasi Bencana Banjir Sumatera”. Aksi tersebut menarik perhatian pengguna jalan sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.

Kasatpol-PP Bangkalan, Moh Hasbullah, menegaskan bahwa IR tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penggalangan dana.

“Kami datangi dan tanyakan izinnya ternyata tidak ada, jadi kami bawa ke kantor,” ungkap Hasbullah.









Menurut Hasbullah, penggalangan dana di ruang publik harus melalui prosedur perizinan yang jelas agar tidak menimbulkan penipuan atau penyalahgunaan.

“Kalau memang untuk bencana, harus ada rekomendasi dari dinas terkait. Kalau tidak, itu bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dari pemeriksaan awal, IR mengaku hasil penggalangan dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas menemukan uang sekitar Rp100 ribu dari kardus yang digunakan pelaku.

Uang tersebut akhirnya diminta oleh petugas agar dimasukkan ke kotak amal masjid.