Seorang ASN Tertangkap Menjual Pil Maut di Tengah Pesta
Bacatrend, SUMSEL – Sabtu malam di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Sumatera Selatan, seharusnya menjadi malam penuh tawa dan musik. Sebuah hajatan warga berlangsung meriah, dengan tamu-tamu berdatangan, lampu-lampu berpendar, dan suara dangdut mengalun dari pengeras suara. Namun di balik keramaian itu, aparat kepolisian tengah mengintai dua sosok yang tak biasa: HN (49), seorang aparatur sipil negara (ASN), dan KR (44), rekannya.
Malam itu, keduanya tak datang untuk bersilaturahmi atau sekadar menikmati pesta. Mereka membawa 96 butir pil ekstasi dengan berbagai logo mencolok—Granat, Katak, Heineken, LV, Kerang, hingga Transformer. Pil-pil itu bukan sekadar obat pesta, tapi barang bukti yang menyeret HN dari balik meja birokrasi ke balik jeruji besi.
“HN ditangkap bersama KR saat mengedarkan ekstasi di tengah hajatan,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Narkoba AKP Alimin. Penangkapan ini, kata Redi, berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan peredaran narkoba di acara tersebut.
HN bukan nama asing di lingkungan pemerintahan. Sebagai ASN, ia seharusnya menjadi teladan. Namun malam itu, ia justru menjadi simbol kegagalan pengawasan internal birokrasi. Polisi menduga, HN dan KR bukan pemain baru. Modus mereka menyasar keramaian, memanfaatkan suasana pesta untuk menyelundupkan dan mengedarkan barang haram.
Barang bukti yang disita menunjukkan keragaman jenis dan merek, indikasi bahwa mereka memiliki akses ke jaringan distribusi yang lebih besar. Kini, keduanya diamankan di Mapolres OKU Selatan, dan penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika terbukti bersalah, HN dan KR terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun lebih dari sekadar hukuman, kasus ini menjadi cermin buram bagi integritas aparatur negara.











Tinggalkan Balasan