Bacatrend, Malang — Sidang etik terhadap advokat Abdul Aziz (37) yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang di Universitas Islam Malang (Unisma), Selasa (31/3), berlangsung ricuh.

Agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berat berupa konflik kepentingan itu diwarnai penolakan majelis terhadap advokat pendamping dari luar Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi OTO).

Majelis menyatakan hanya advokat dari Peradi “SOHO” yang dapat mendampingi dalam sidang internal. Keputusan ini memicu protes keras dari tim kuasa hukum pengadu, Sunardi, yang berasal dari berbagai organisasi advokat.

Wiwid Tuhu, S.H., M.H., dari Asmojodipati Lawyer’s, menyebut kebijakan tersebut sebagai “kiamat hukum”. Ia menilai majelis tidak mampu menunjukkan dasar normatif.









“Majelis menyatakan ini kebijakan politik organisasi, padahal advokat adalah penegak hukum. Lucu jika kebijakan tanpa norma dijadikan dasar,” tegasnya.

Menurut Wiwid, setiap advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi berhak mendampingi klien. “Kalau dibatasi seperti ini, ini celaka,” ujarnya.

Senada, Andi Rahmanto, S.H., dari Mahapati Law Office menilai tindakan majelis melanggar hak konstitusional.

“Setiap orang berhak didampingi advokat pilihannya. Tapi di organisasi sendiri justru dibatasi tanpa dasar hukum. Ini mengangkangi konstitusi,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang advokat lintas organisasi mendampingi dalam sidang etik.
Fajar, S.H., M.H., dari Lesanpuro, juga mengkritik keras.

“Tidak ada satu pun dasar hukum yang ditunjukkan. Ini murni kebijakan tanpa legitimasi. Oknum mencoba mengangkangi konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut merampas hak advokat dan pencari keadilan sekaligus.

Teguh Prasetyo, S.H., M.H., dosen hukum sekaligus advokat, menilai ironi besar dalam sidang ini.

“Majelis yang seharusnya menegakkan etik justru meruntuhkan etik dan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia mempertanyakan pembatasan pendamping hukum yang dinilai merugikan masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, Kayat, S.H., M.H., penasehat teradu dari Peradi SOHO Malang, membela kebijakan majelis.
“Ini murni urusan internal organisasi. Dalam sidang etik, yang boleh mendampingi hanya anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan,” jelasnya.

Ia menegaskan sidang bersifat tertutup dan mengikuti AD/ART organisasi.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Sunardi yang menuding Abdul Aziz menjalankan praktik advokat sebelum disumpah pada 27 September 2022, serta berpindah menjadi kuasa hukum pihak lawan. Namun, Kayat membantah dan menyebut Aziz saat itu hanya bertindak sebagai mediator.

“Ia membantu secara lisan sebagai mediator, bukan kuasa hukum,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pengaduan. Hingga kini, Abdul Aziz dan majelis belum memberikan pernyataan resmi atas polemik yang mencuat.