Sidang Kode Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar Kamis
Bacatrend, Jakarta – Polri menjadwalkan sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini digelar menyusul penetapan Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Sidang etik akan dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat.
“Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ujar Isir.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman terhadap Didik cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Ia juga terancam pidana tambahan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik belum ditahan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri. Ia masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sebagai bagian dari proses etik yang sedang berlangsung.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri,” kata Isir.
Sidang ini menjadi ujian integritas bagi institusi Polri dalam menegakkan etika dan disiplin, terutama terhadap perwira tinggi yang terlibat dalam kasus pidana berat.












Tinggalkan Balasan