Bacatrend, Surabaya – Setelah skandal dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 menyeret sejumlah nama pejabat legislatif, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mulai menerapkan sistem pengawasan berlapis terhadap penyaluran dana hibah. Langkah ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, dalam forum Teras Informasi.

Adi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap awal pengusulan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Prosesnya melibatkan verifikasi berjenjang oleh Sekretariat DPRD dan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk verifikasi lapangan dan administrasi. “Pengawasan tidak berhenti di monev. Itu hanya satu bagian dari siklus hibah yang melekat pada perangkat penyalur,” ujarnya.

Selain pengawasan internal oleh Inspektorat (APIP), pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD sebagai wakil rakyat, serta masyarakat melalui kanal pengaduan publik. “Ada kontrol dari APIP, BPK, DPRD, dan masyarakat. Semua itu bagian dari sistem pengawasan,” tegas Adi.

Dalam sidang kasus hibah Pokir yang menghadirkan Gubernur Khofifah sebagai saksi, sorotan tertuju pada lemahnya kontrol dalam siklus hibah yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah. Adi menyebut pengawasan ketat penting untuk mencegah penyimpangan seperti pokmas fiktif, penerima ganda, hingga praktik suap.









Setelah hibah direalisasikan, lembaga penerima diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen transparansi.