Bacatrend, Probolinggo — Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan sopir bus berinisial AB (60), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sembilan orang di jalur wisata Gunung Bromo. Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Senin malam (22/9).

Kecelakaan terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Bus pariwisata yang membawa rombongan karyawan dan keluarga Rumah Sakit Bina Sehat Jember meluncur tak terkendali di jalur menurun dan menabrak pagar rumah warga. Dari total 53 penumpang, sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terdapat kelalaian sopir, sehingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Bromo,” ujar AKBP Latif.

Tim Traffic Accident Analyze (TAA) dari Polda Jawa Timur mencatat bahwa bus meluncur sejauh 60 meter tanpa jejak pengereman. Sopir AB diduga melakukan pengereman berulang di jalur menurun, yang menyebabkan sistem rem gagal berfungsi. Bus akhirnya menabrak dinding tebing dan pagar rumah warga, menambah kerugian material di luar korban jiwa.









AB mengalami luka ringan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk kernet, tour leader, penumpang, saksi di lokasi, serta saksi ahli transportasi. Barang bukti berupa bus, STNK, SIM, dan dokumen perusahaan otobus telah disita. Pihak kepolisian juga memanggil pengelola PO bus dan tim dari produsen kendaraan HINO untuk mendalami aspek teknis kendaraan.

Kecelakaan ini kembali memunculkan sorotan terhadap kelaikan armada pariwisata di jalur ekstrem seperti Bromo, serta kompetensi sopir dalam mengemudi di medan berat. Pemerintah daerah dan pengelola wisata diharapkan memperketat pengawasan dan pelatihan demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.